spot_imgspot_img

Kejagung Sidik Chromebook: Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Advertisements

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek senilai Rp 9,9 triliun ini menggunakan Chromebook sebagai perangkat yang disalurkan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, seberapa efektifkah penggunaan Chromebook dalam konteks pendidikan di Indonesia?

Penggunaan Chromebook dalam proyek ini menuai kontroversi. Kejaksaan Agung menemukan indikasi ketidakberesan dalam proses pengadaan.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Proses pengadaan laptop untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah atas di Kemendikbudristek tahun 2020 menjadi sorotan. Rencana ini dinilai tidak efektif dan telah pernah dicoba sebelumnya tanpa hasil signifikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan uji coba serupa tahun 2019 menggunakan 1.000 unit Chromebook terbukti tidak efektif. Faktor utama yang disebut adalah ketergantungan Chromebook pada internet yang belum merata di seluruh Indonesia.

Mengenal Chromebook: Kelebihan dan Kekurangan dalam Konteks Pendidikan

Chromebook adalah laptop yang menggunakan sistem operasi Google Chrome OS. Perangkat ini dirancang untuk mengandalkan aplikasi web dan penyimpanan cloud.

Kelebihan Chromebook antara lain harga terjangkau, booting cepat, dan pembaruan otomatis. Namun, ketergantungannya pada internet dan spesifikasi hardware yang lebih rendah menjadi kendala.

Chromebook menawarkan akses ke Chrome Web Store yang menyediakan berbagai aplikasi dan ekstensi. Fitur keamanan yang kuat juga menjadi nilai jualnya.

Meski demikian, keterbatasan akses internet di beberapa wilayah Indonesia dapat menghambat pemanfaatan optimal Chromebook di sekolah-sekolah.

Meskipun terjangkau, efektivitasnya dalam lingkungan pendidikan dengan infrastruktur digital yang tidak merata perlu dipertanyakan.

Tanggapan Mantan Mendikbudristek dan Analisis Kebijakan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memberikan klarifikasi terkait kebijakan pengadaan Chromebook.

Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan ini ditargetkan bukan untuk daerah 3T (Terpencil, Terluar, Tertinggal) dan hanya diperuntukkan bagi sekolah dengan akses internet yang memadai.

Ia menekankan bahwa Kemendikbudristek telah melakukan kajian komprehensif, mempertimbangkan harga yang lebih murah dibanding laptop konvensional (10-30% lebih rendah). Sistem operasi Chrome OS juga dinilai lebih ekonomis dan aman.

Nadiem juga menyoroti kontrol aplikasi pada Chromebook sebagai fitur penting untuk melindungi siswa dan guru dari konten negatif.

Namun, kajian tersebut tampaknya tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek kesenjangan infrastruktur internet di Indonesia.

Meskipun Chromebook menawarkan harga yang lebih terjangkau dan fitur keamanan yang memadai, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada tersedianya akses internet yang stabil dan merata.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan teknologi di sektor pendidikan, menekankan perlunya perencanaan yang matang dan mempertimbangkan konteks geografis dan infrastruktur yang ada di Indonesia.

Ke depan, pengadaan teknologi di sektor pendidikan perlu lebih memperhatikan kesenjangan digital dan memastikan efektifitas penggunaan teknologi tersebut.

Get in Touch

Related Articles

Get in Touch

14,000FansSuka
1,323PengikutMengikuti
3,121PengikutMengikuti
4,000PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Post Pilihan