Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempertahankan keputusannya untuk menangguhkan sementara operasional platform World App di Indonesia. Meskipun telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, platform ini masih belum memenuhi ketentuan hukum nasional terkait pengumpulan data biometrik iris melalui World ID.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa penangguhan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris yang dilakukan World App. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses investigasi yang menyeluruh terhadap praktik pengumpulan data tersebut.
“Tetap diberlakukan suspend. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris dan merupakan tindak lanjut proses klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh,” ungkap Alexander dalam keterangan resmi Kominfo pada Senin, 16 Juni.
World App dan Pelanggaran Regulasi
World App, yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN), dinilai melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah. Evaluasi teknis Kominfo menemukan adanya ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kominfo juga menyoroti aspek etika dalam pengumpulan data, khususnya yang menyasar kelompok rentan. Kelompok ini termasuk anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, dan mereka yang berada di daerah terpencil dengan akses informasi terbatas. Pengumpulan data biometrik dari kelompok ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait privasi dan keamanan data.
Tuntutan Kominfo terhadap TFH dan PT SAN
Untuk dapat beroperasi kembali di Indonesia, TFH dan PT SAN wajib memenuhi empat tuntutan Kominfo:
- Penghentian aktivitas pengumpulan data pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
- Penghapusan permanen seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
- Perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
- Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.
Kominfo menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola data pribadi, sistem perlindungan data, dan prosedur operasional TFH. Keberadaan data anak dalam sistem juga menjadi perhatian utama yang harus diatasi.
Masa Depan World App di Indonesia
Kominfo menyatakan bahwa kelanjutan operasional TFH di Indonesia bergantung pada komitmen nyata perusahaan dalam mematuhi regulasi nasional dan menunjukkan tanggung jawab sosial. Kominfo menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital,” tegas Alexander.
Penangguhan World App ini menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan aplikasi berbasis teknologi biometrik di Indonesia. Regulasi yang ketat dan fokus pada perlindungan data pribadi menjadi hal yang krusial untuk dipertimbangkan bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat, terutama dalam memahami implikasi dari penggunaan teknologi biometrik dan perlindungan data pribadi. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait hal ini.




