Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan telah dicabut menyusul kontroversi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak investigasi terhadap pihak-pihak yang memberikan izin tambang di kawasan tersebut. Ia menilai praktik pertambangan tersebut mengancam kelestarian ekosistem dan kehidupan masyarakat lokal.
Penolakan Tambang dan Pencabutan Izin
Daniel Johan menekankan perlunya investigasi terhadap pemberi izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi undang-undang. Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan pengabaian kepentingan rakyat.
Aktivitas tambang nikel dilaporkan telah merusak lingkungan Raja Ampat, membabat sekitar 500 hektare hutan dan vegetasi alami di tiga pulau kecil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan mata pencaharian masyarakat.
Daniel Johan mengapresiasi pencabutan izin tambang empat perusahaan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia melihat ini sebagai respons positif terhadap penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Keindahan Raja Ampat sebagai geopark bernilai besar bagi Indonesia dan dunia. Kerusakan akibat tambang sulit dipulihkan, sehingga keputusan Presiden Prabowo Subianto dinilai tepat.
Daniel Johan juga menekankan pentingnya memprioritaskan kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan semata-mata investasi yang berpotensi merusak lingkungan. Ia meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen, bukan hanya pembekuan sementara.
Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Temuan Kerusakan Lingkungan oleh Kementerian LH
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan temuan kerusakan lingkungan di empat wilayah pertambangan Raja Ampat. Salah satu lokasi yang terdampak parah adalah Pulau Manuran yang dikelola PT ASP.
Di Pulau Manuran, terindikasi kerusakan seluas 743 hektare. Pemulihannya akan sulit karena minimnya sumber daya untuk memperbaiki kerusakan yang ada.
Kementerian LH mencatat adanya pencemaran lingkungan akibat jebolnya settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan tersebut. Hal ini mengakibatkan kekeruhan air pantai yang cukup signifikan.
Persetujuan lingkungan untuk PT ASP dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Pencabutan izin tambang di Raja Ampat menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas tetap diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Keberhasilan ini juga menjadi momentum untuk mengedepankan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan di daerah-daerah kaya sumber daya alam.




