Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemanfaatan teknologi embedded SIM atau eSIM pada Jumat, 11 April 2025. Aturan ini disambut positif oleh operator seluler di Indonesia, yang melihatnya sebagai langkah maju dalam transformasi digital.
Telkomsel, salah satu operator terbesar di Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan baru ini. Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, mengungkapkan bahwa perusahaan menyambut baik arahan pemerintah untuk mendorong migrasi ke eSIM dan pemutakhiran data pelanggan. “Telkomsel menyambut baik arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam mendorong percepatan migrasi ke teknologi eSIM dan pemutakhiran data pelanggan,” ujar Saki kepada CNNIndonesia.com pada Selasa, 15 April 2025.
Telkomsel berkomitmen untuk mendukung misi transformasi digital pemerintah dan secara aktif berkoordinasi dengan regulator. Perusahaan meyakini bahwa eSIM akan meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan dalam pemanfaatan layanan seluler. Mereka siap memfasilitasi migrasi pelanggan ke eSIM melalui berbagai saluran, termasuk GraPARI dan mitra resmi, serta layanan mandiri.
XL Axiata, yang berganti nama menjadi XLSmart pada 16 April 2025, juga menyatakan kesiapannya. Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Rajeev Sethi, menekankan komitmen perusahaan dalam berinovasi, termasuk mengadopsi eSIM dan registrasi berbasis biometrik. “Kami terus berinovasi dalam penerapan teknologi terbaru, termasuk eSIM dan registrasi berbasis biometrik, demi menghadirkan layanan yang lebih aman, efisien, dan terpercaya bagi pelanggan kami,” katanya dalam keterangan resmi pada Sabtu, 12 April 2025.
Rajeev menjelaskan bahwa registrasi eSIM akan diintegrasikan dengan verifikasi biometrik, seperti pengenalan wajah, yang divalidasi dengan data Dukcapil. Sistem ini membatasi satu NIK hanya untuk tiga nomor telepon, meningkatkan keamanan dan transparansi. “eSIM dan biometrik adalah bagian dari peta jalan kami menuju layanan digital sepenuhnya,” tambahnya. Implementasi ini diyakini mampu mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk kejahatan siber, penipuan, dan penyebaran hoaks.
Manfaat dan Tantangan Migrasi ke eSIM
Meskipun Telkomsel melihat tren positif dalam adopsi eSIM, sebagian besar pelanggan mereka masih menggunakan kartu SIM fisik. Saki menjelaskan bahwa Telkomsel menawarkan kemudahan dan berbagai layanan melalui eSIM, mulai dari prabayar hingga pascabayar. Perusahaan secara aktif mendorong migrasi, terutama bagi pengguna perangkat yang kompatibel.
Keunggulan eSIM
- Kemudahan dan kepraktisan tanpa kartu fisik.
- Peningkatan keamanan dan pencegahan penyalahgunaan nomor.
- Integrasi dengan layanan digital yang lebih seamless.
- Dukungan berbagai jenis layanan seluler.
Tantangan Migrasi
- Kebutuhan edukasi kepada pelanggan tentang manfaat eSIM.
- Kompatibilitas perangkat. Tidak semua perangkat mendukung teknologi eSIM.
- Proses migrasi yang perlu dipermudah dan disederhanakan.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2025 tentang eSIM diharapkan dapat mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. Namun, kesuksesan implementasi ini bergantung pada upaya bersama pemerintah, operator seluler, dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan kemudahan penggunaan eSIM. Tantangan yang ada perlu diatasi dengan strategi yang tepat agar migrasi berjalan lancar dan diterima oleh masyarakat luas.
Ke depannya, perlu adanya sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memahami manfaat eSIM dan bagaimana cara bermigrasi. Kerja sama antara pemerintah dan operator seluler sangat penting untuk memastikan proses migrasi berjalan lancar dan efektif, serta memberikan dukungan teknis bagi pelanggan yang membutuhkan bantuan.
Secara keseluruhan, penerbitan Peraturan Menteri Kominfo ini merupakan langkah positif menuju sistem komunikasi yang lebih aman dan efisien di Indonesia. Namun, suksesnya implementasi ini bergantung pada strategi yang komprehensif dan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang terlibat.




